""Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan besi, maka hal itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya ."" [HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi. Imam al-Mundziri berkata : para perawi hadits ini tsiqaat (terpercaya/kredibel)].
i hope you are not being NATO, then.
ReplyDeleteiya dong.
ReplyDelete